Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.
Penduduk Kecamatan Sendang tersebut yang masuk wilayah Puskesmas Sendang berjumlah 27.230 jiwa terdiri dari laki-laki 13.558 jiwa dan perempuan 13.672 jiwa. penduduk miskin sebanyak 2.534 KK atau 8.136 sudah tercatat sebagai peserta Jamkesmas. Adapun rincian peserta Jamkesmas per desa di wilayah Puskesmas Sendang Tahun 2011 sebagai berikut :
Rincian Peserta Jamkesmas Puskesmas Sendang Tahun 2011
Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di indonesia masih cukup tinggi di bandingkan dengan negara lain.
Kematian ibu dapat diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), diantaranya terlambat dalam periksa kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahanya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-adaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan.
Jaminan Persalinan dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang didalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Tujuan
a. Tujuan Umum
Meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan
b. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu
oleh tenaga kesehatan
2. Meningkatkan cakupan pelayanan Bayi Baru
Lahir oleh tenaga kesehatan.
3. Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca
persalinan oleh tenaga kesehatan.
4. Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu
hamil,bersalin, nifas dan bayi baru lahir oleh tenaga
kesehatan.
5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang
efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
SASARAN
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah :
- Ibu hamil
- Ibu bersalin
- Ibu nifas ( sampai 42 hari dampai pasca melahirkan)
- Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Pengertian
- Kepesertaan jaminan persalinan perluasan kepesertaan dari jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata keloladan manajemen jamkesmas.
- Peserta progam Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
- Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit ) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/ Kota.
- Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
- Fasilitas kesehatan seperti Bidan Praktik, Klinik Bersalin, Dokter Praktik yang berkeinginan ikut serta dalam progam ini melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola setempat, dimana yang bersangkutan dikeluarkan ijin praktiknya.
- 6. Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan dengan demikian jaminan persalinan tidak mengenal batas wilayah.
Syarat layanan
JAMKESMAS / JAMKESDA :
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
- Foto copy kartu Jaminan JAMKESMAS/DA
JAMPERSAL
- Foto copy Kartu Identitas (KTP)
Masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Informasi PKM Sendang (0355) 431027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar